Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik
JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian. Regulasi yang diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana tersebut dinilai memiliki kewenangan besar sehingga membutuhkan pengawasan dan batasan yang jelas.
Pakar publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. Menurutnya, aturan tersebut harus dirancang sedemikian rupa agar tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah atau penguasa.
Pandangan itu disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 11 Agustus 2026.
RUU Perampasan Aset Harus Memiliki Pagar Hukum
Menurut Bambang, besarnya kewenangan negara dalam mengambil alih aset harus diimbangi dengan sistem hukum yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menilai perlindungan terhadap masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan itikad baik pejabat yang sedang memegang kekuasaan. Sistem hukum harus memiliki mekanisme pengawasan yang membuat penyalahgunaan kewenangan sulit dilakukan.
Bambang secara khusus meminta agar RUU Perampasan Aset memberikan larangan tegas terhadap penggunaan kewenangan untuk membungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan maupun masyarakat sipil, serta menyelesaikan persoalan pribadi.
Kekhawatiran tersebut muncul karena perampasan aset menyangkut hak kepemilikan masyarakat. Ketika negara diberikan kewenangan untuk mengambil atau membekukan aset, keputusan tersebut dapat memberikan dampak besar terhadap individu maupun badan usaha.
Karena itu, diperlukan aturan yang objektif, transparan, dan dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Jangan Hukum Aktivitas Politik yang Sah
Salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah memastikan regulasi tersebut tidak digunakan untuk menghukum aktivitas politik yang sebenarnya sah menurut hukum.
Bambang menilai seseorang tidak boleh menjadi sasaran perampasan aset hanya karena memiliki posisi politik, menyampaikan kritik, atau berada di kelompok yang berbeda dengan penguasa.
Begitu pula dengan perusahaan. Kebijakan perampasan aset tidak boleh digunakan untuk menekan suatu perusahaan hanya karena alasan politik. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut pandangan tersebut, diperlukan kriteria hukum yang objektif agar aparat tidak memiliki ruang terlalu besar untuk menentukan target berdasarkan pertimbangan subjektif.
Dengan demikian, penerapan RUU Perampasan Aset nantinya harus berorientasi pada pemberantasan tindak pidana, bukan kepentingan politik.
Kekuasaan Negara Harus Diawasi
Perampasan aset merupakan salah satu bentuk kewenangan negara yang memiliki konsekuensi besar bagi warga. Karena itu, pengawasan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembentukan aturan tersebut.
Bambang menilai mekanisme perlindungan harus dibangun sejak awal melalui undang-undang. Artinya, pengawasan tidak boleh baru dilakukan ketika terjadi dugaan penyalahgunaan.
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah pemisahan kewenangan. Institusi yang melakukan penyidikan terhadap aset sebaiknya tidak sekaligus memiliki kewenangan penuh untuk mengelola atau menjual aset tersebut.
Pemisahan tersebut diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan adanya mekanisme kontrol antarinstansi. Pandangan serupa juga muncul dalam pembahasan di DPR mengenai perlunya pemisahan fungsi dalam pengelolaan aset hasil penyitaan.
Perampasan Permanen Harus Melalui Pengadilan
Dalam pembahasan mengenai perlindungan hak masyarakat, salah satu prinsip yang menjadi perhatian adalah pembedaan antara pembekuan atau penyitaan sementara dengan perampasan aset secara permanen.
Pakar mengusulkan agar perampasan permanen tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan aparat atau lembaga administrasi. Keputusan tersebut harus melalui proses peradilan yang independen.
Konsep tersebut penting karena status aset seseorang tidak seharusnya berubah menjadi milik negara secara permanen tanpa adanya proses hukum yang memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk membela diri.
Hukumonline mencatat salah satu usulan Bambang dalam pembahasan RUU tersebut adalah perampasan permanen dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, sementara pembekuan sementara dapat dilakukan sebelum persidangan sesuai mekanisme hukum.
Mekanisme tersebut sekaligus dapat memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dan masyarakat mengenai batas kewenangan masing-masing.
Beban Pembuktian Perlu Diperjelas
Aspek lain yang dinilai penting adalah persoalan pembuktian. Negara perlu memiliki dasar bukti yang kuat sebelum mengambil tindakan terhadap suatu aset.
Pemilik harta tidak seharusnya otomatis dianggap harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah hanya karena asetnya dinilai mencurigakan.
Dalam negara hukum, dugaan terhadap suatu aset harus disertai dengan proses pembuktian yang dapat diuji. Aparat harus memiliki dasar yang sah untuk menjelaskan hubungan antara aset dengan dugaan tindak pidana.
Hal tersebut penting untuk mencegah seseorang kehilangan hak atas kekayaannya hanya berdasarkan dugaan yang belum terbukti.
Prinsip pembuktian yang jelas juga diperlukan agar RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Negara Harus Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kekeliruan
Pakar juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban negara apabila terjadi kesalahan dalam proses perampasan aset.
Jika kemudian pengadilan menyatakan bahwa tindakan perampasan tersebut tidak sah, harus terdapat mekanisme yang jelas untuk mengembalikan aset kepada pemiliknya.
Apabila aset sudah mengalami kerusakan, berkurang nilainya, atau tidak lagi dapat dikembalikan dalam kondisi semula, persoalan kompensasi juga perlu diatur.
Pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melakukan kelalaian serius juga semestinya dapat dimintai pertanggungjawaban.
Mekanisme tersebut diperlukan agar kewenangan negara tidak berjalan tanpa konsekuensi. Dengan adanya pertanggungjawaban, aparat memiliki dorongan untuk menjalankan kewenangan secara hati-hati dan berdasarkan hukum.
RUU Perampasan Aset Tetap Dibutuhkan
Meski terdapat kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan, keberadaan regulasi mengenai perampasan aset tetap dipandang penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi dan tindak pidana yang menghasilkan keuntungan besar.
Aset hasil tindak pidana sering kali menjadi bagian penting dalam suatu perkara. Jika negara hanya menghukum pelaku tanpa mampu memulihkan hasil kejahatan, tujuan pemberantasan tindak pidana dapat menjadi kurang optimal.
Karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk memulihkan aset yang memang terbukti berasal dari tindak pidana.
Namun, kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.
Pakar hukum Henry Indraguna dalam perkembangan pembahasan berikutnya juga mengingatkan bahwa aset hasil tindak pidana harus dibedakan secara jelas dari aset sah milik seseorang yang kebetulan sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.
Transparansi Menjadi Kunci
Selain pengawasan yudisial, transparansi dalam proses pembentukan dan pelaksanaan RUU Perampasan Aset juga menjadi perhatian.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pada September 2026 turut mengingatkan agar regulasi tersebut tidak dimanfaatkan sebagai alat untuk memukul lawan politik ataupun disusupi kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, transparansi merupakan salah satu syarat penting dalam pembahasan regulasi tersebut.
Artinya, pembahasan RUU tidak hanya perlu melihat seberapa kuat kewenangan negara dalam merampas aset, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut dapat dikendalikan.
Publik perlu mengetahui mekanisme yang akan digunakan, lembaga mana yang memiliki kewenangan, bagaimana proses pengawasan dilakukan, serta bagaimana masyarakat dapat mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan.
Jangan Sampai Merusak Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum juga menjadi faktor penting.
Jika aturan tersebut diterapkan secara objektif dan transparan, keberadaannya dapat memperkuat pemberantasan korupsi serta tindak pidana ekonomi.
Sebaliknya, apabila kewenangan yang besar tersebut digunakan secara selektif atau untuk kepentingan politik, dampaknya justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan institusi negara.
Karena itu, pesan utama dari para pakar adalah memastikan RUU Perampasan Aset memiliki pagar hukum yang kuat. Perampasan harus diarahkan pada aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan dilakukan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan RUU tersebut di DPR pada akhirnya bukan hanya soal memberikan kewenangan lebih besar kepada negara, tetapi juga memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Dengan pengawasan yang kuat, proses peradilan yang independen, standar pembuktian yang jelas, serta mekanisme ganti rugi ketika terjadi kesalahan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen pemberantasan kejahatan tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan hak masyarakat.

