Puan Maharani Ketok Palu, RUU PPRT Resmi Jadi Undang-Undang
Disahkan di Momen Bersejarah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin langsung jalannya sidang dan mengetok palu setelah seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan.
“Apakah RUU PPRT dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang, yang langsung dijawab “setuju” oleh peserta rapat.
Momen tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Akhiri Penantian 22 Tahun
Pengesahan ini mengakhiri perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade.
RUU PPRT diketahui telah diperjuangkan sejak awal 2000-an, namun berulang kali tertunda dalam proses legislasi. Baru pada 2026, seluruh fraksi DPR dan pemerintah akhirnya sepakat untuk mengesahkannya.
Banyak pihak menyebut momen ini sebagai “kado” bagi pekerja rumah tangga, terutama karena bertepatan dengan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional.
Perlindungan untuk Jutaan Pekerja
Undang-undang ini menjadi payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini belum memiliki perlindungan memadai.
Diperkirakan terdapat lebih dari 4 juta PRT di Indonesia, yang mayoritas adalah perempuan dan berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi.
Dengan adanya UU ini, negara diharapkan lebih hadir dalam menjamin hak-hak mereka.
Hak yang Kini Dijamin
UU PPRT mengatur berbagai aspek penting yang sebelumnya sering diabaikan.
Beberapa hak utama yang kini dijamin antara lain:
- Upah yang layak
- Jam kerja yang manusiawi
- Waktu istirahat dan hari libur
- Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
- Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
Selain itu, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja formal yang memiliki hak setara dengan pekerja di sektor lainnya.
Larangan Praktik Eksploitasi
UU ini juga secara tegas melarang praktik-praktik yang merugikan pekerja rumah tangga.
Misalnya:
- Pemotongan upah oleh penyalur tenaga kerja
- Penahanan dokumen pribadi
- Perlakuan tidak manusiawi
Aturan ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi yang selama ini sering terjadi di sektor domestik.
Peran Negara Diperkuat
Dengan disahkannya UU ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk:
- Menyusun aturan turunan
- Mengawasi pelaksanaan di lapangan
- Memberikan perlindungan hukum
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih inklusif.
Simbol Emansipasi dan Keadilan
Pengesahan UU PPRT juga memiliki makna simbolis yang kuat.
Banyak pihak menilai bahwa undang-undang ini merupakan wujud nyata dari semangat emansipasi perempuan, mengingat sebagian besar pekerja rumah tangga adalah perempuan.
Selain itu, UU ini juga dianggap sebagai langkah konkret dalam menegakkan keadilan sosial.
Disambut Antusias
Suasana haru dan bahagia terlihat dalam sidang paripurna saat pengesahan berlangsung.
Komunitas pekerja rumah tangga yang hadir di balkon ruang sidang menyambut keputusan tersebut dengan tepuk tangan dan sorak-sorai.
Momen ini mencerminkan betapa pentingnya undang-undang tersebut bagi kehidupan mereka.
Tantangan Implementasi
Meski telah disahkan, tantangan ke depan tidak kecil.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Sosialisasi kepada masyarakat
- Pengawasan terhadap pelaksanaan
- Penegakan hukum yang konsisten
Tanpa implementasi yang kuat, UU ini berisiko tidak berjalan efektif.
Jangan Sampai Jadi “Macan Kertas”
Sejumlah pihak mengingatkan agar UU PPRT tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas.
Diperlukan komitmen serius dari semua pihak agar undang-undang ini benar-benar memberikan perlindungan nyata.
Jika tidak, tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga bisa sulit tercapai.
Momentum Reformasi Ketenagakerjaan
Pengesahan UU PPRT juga menjadi bagian dari reformasi yang lebih luas di sektor ketenagakerjaan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR mulai memberi perhatian lebih kepada kelompok pekerja yang selama ini kurang terlindungi.
Kesimpulan
Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan langkah bersejarah bagi Indonesia.
Setelah penantian selama 22 tahun, jutaan pekerja rumah tangga akhirnya memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak mereka.
Namun, tantangan terbesar justru ada di tahap implementasi. Tanpa pengawasan dan komitmen yang kuat, tujuan mulia dari undang-undang ini bisa sulit terwujud.
Dengan dukungan semua pihak, UU PPRT diharapkan benar-benar menjadi alat perlindungan yang efektif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

