Dua Dirjen Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan
Jakarta – Perombakan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dilakukan saat Purbaya Yudhi Sadewa masih menjabat Menteri Keuangan kini menjadi perhatian. Dua pejabat eselon I Kemenkeu, yakni Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, meminta agar sebagian hasil perombakan tersebut ditunda atau dibatalkan.
Permintaan itu berkaitan dengan adanya sejumlah nama pejabat yang disebut tidak mengikuti seluruh tahapan talent management dan assessment yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bimo menjelaskan bahwa rotasi pejabat sebenarnya merupakan bagian dari usulan internal. Namun, dalam prosesnya, terdapat sejumlah nama yang menurutnya masuk dalam daftar perombakan tanpa mengikuti proses assessment sebagaimana yang dijalankan oleh pegawai lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bimo setelah menghadiri International Tax Conference di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Ada Nama yang Disebut Tak Ikut Assessment
Bimo mengatakan terdapat beberapa nama yang menurutnya tidak melalui proses talent management dan assessment. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi alasan dirinya bersama Dirjen Bea dan Cukai meminta agar perombakan tersebut ditunda terlebih dahulu.
Menurut Bimo, persoalan utamanya bukan pada kebijakan rotasi pegawai secara keseluruhan. Ia menyoroti adanya nama tertentu yang disebut tidak mengikuti mekanisme yang sama dengan pejabat lain.
Bagi Bimo, penerapan prosedur yang konsisten menjadi penting karena sebagian pegawai telah menjalani rangkaian assessment, ujian, dan proses talent management sebelum masuk dalam pertimbangan untuk menempati posisi tertentu.
Ia mengatakan jika ada pejabat yang tidak memenuhi persyaratan, maka nama tersebut akan dibatalkan dari daftar perombakan dan pejabat terkait dikembalikan ke posisi sebelumnya. Sementara pejabat yang telah mengikuti proses sesuai ketentuan tetap dapat menjalankan penempatannya.
Perombakan Dilakukan 10 September
Perombakan besar-besaran tersebut dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, ketika Purbaya masih menjadi Menteri Keuangan.
Ratusan pejabat Kemenkeu dilantik dalam proses tersebut. Perubahan mencakup sejumlah jenjang jabatan, mulai dari Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, hingga pejabat pada unit organisasi non-eselon.
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi dua unit yang banyak terdampak dalam perombakan tersebut. Untuk jenjang tertentu, jumlah pejabat yang dilantik mencapai ratusan orang.
Kebijakan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang perlu ditinjau kembali setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan.
Purbaya Yudhi Sadewa kemudian digantikan oleh Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan. Dengan perubahan pimpinan tersebut, keputusan yang telah dibuat pada masa pemerintahan sebelumnya kembali menjadi perhatian internal Kemenkeu.
Suahasil Masih Bahas Keputusan Pendahulunya
Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya telah memberikan tanggapan mengenai permintaan pembatalan perombakan tersebut.
Suahasil mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan internal untuk melihat proses serta keputusan yang telah dibuat sebelumnya. Ia juga menyatakan masih menunggu rekomendasi dari para pejabat eselon I di masing-masing unit kerja.
Menurut Suahasil, pengangkatan maupun penunjukan pejabat di lingkungan Kemenkeu memiliki jenjang dan mekanisme tersendiri. Karena itu, keputusan mengenai nasib hasil perombakan tidak langsung ditetapkan begitu saja.
“Kita mendiskusikan ya, melihat proses maupun yang sedang terjadi, yang sudah terjadi,” ujar Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ia juga mengatakan keputusan sebelumnya akan dilihat kembali, termasuk landasan Keputusan Menteri Keuangan yang digunakan dalam proses pelantikan.
Bukan Semua Pejabat Akan Dikembalikan
Permintaan pembatalan yang disampaikan dua dirjen tidak berarti seluruh pejabat hasil perombakan akan otomatis dikembalikan ke jabatan semula.
Bimo menjelaskan, pejabat yang dianggap tidak memenuhi prosedur akan dibatalkan penempatannya. Sementara pejabat lain yang telah mengikuti proses sesuai ketentuan tetap menjalankan posisi yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, evaluasi yang dilakukan lebih diarahkan pada proses penempatan individu, terutama mereka yang disebut tidak melalui tahapan assessment dan talent management.
Kemenkeu kini perlu menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil pembahasan internal dan keputusan Menteri Keuangan yang baru.
Talent Management Jadi Sorotan
Istilah talent management menjadi bagian penting dalam polemik tersebut. Mekanisme ini digunakan sebagai bagian dari pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan birokrasi.
Bimo menyebut penerapan mekanisme tersebut penting untuk menjaga kepastian proses karier dan penempatan pegawai. Menurut penjelasannya, pegawai yang telah mengikuti assessment dan ujian membutuhkan kepastian bahwa proses tersebut menjadi bagian dari pertimbangan penempatan.
Ia khawatir jika terdapat pejabat yang bisa ditempatkan tanpa melalui proses serupa, hal itu dapat menimbulkan persepsi berbeda di antara pegawai Kemenkeu.
Karena itu, Bimo menyatakan dirinya dan Djaka Budhi Utama meminta agar proses tersebut ditunda atau dibatalkan terlebih dahulu sampai persoalan prosedurnya dapat diperjelas.
Purbaya Sebut Keputusan Masih Bisa Diubah
Sebelumnya, Purbaya juga telah memberikan komentar mengenai nasib pejabat yang dilantik pada masa kepemimpinannya.
Setelah serah terima jabatan dengan Suahasil Nazara, Purbaya mengatakan Surat Keputusan pelantikan memang telah ditandatangani olehnya. Namun, ia mengakui keputusan tersebut masih dapat diubah oleh Menteri Keuangan yang baru.
Purbaya juga menyebut perombakan pejabat tersebut menjadi salah satu faktor dalam pergantian dirinya sebagai Menteri Keuangan. Namun, pernyataan itu merupakan penjelasan dari Purbaya mengenai situasi yang dialaminya.
Sementara itu, keputusan final mengenai pejabat mana yang tetap berada pada posisi baru dan siapa yang akan dikembalikan ke jabatan sebelumnya masih berada dalam proses pembahasan Kementerian Keuangan.
Suahasil bersama jajaran eselon I Kemenkeu akan melihat kembali dasar keputusan serta proses yang telah dilakukan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Dengan demikian, untuk saat ini belum seluruh hasil perombakan pejabat era Purbaya dibatalkan. Evaluasi difokuskan pada sejumlah penempatan yang dipersoalkan karena disebut tidak melalui prosedur talent management dan assessment yang berlaku.

