KPK Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 dengan Arab Saudi Atas Perintah Yaqut
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pembagian kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024 dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus dilakukan atas arahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kebijakan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Menurut KPK, kebijakan pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. Aturan sebelumnya menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sekitar 8 persen dari total kuota haji, sedangkan sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang jumlahnya jauh lebih banyak.
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia justru dibagi sama rata.
Awal Mula Kuota Tambahan Haji
Indonesia pada tahun 2024 memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Penambahan tersebut bertujuan membantu mengurangi antrean panjang calon jemaah haji Indonesia yang dalam beberapa daerah bisa mencapai puluhan tahun.
Sebelum adanya tambahan kuota, jumlah jemaah haji Indonesia yang mendapat kesempatan berangkat pada tahun tersebut tercatat sekitar 221.000 orang. Dengan tambahan kuota baru, total jemaah yang dapat diberangkatkan meningkat menjadi 241.000 orang.
Awalnya pemerintah merencanakan pembagian kuota tambahan sesuai aturan yang berlaku, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam proses selanjutnya terjadi perubahan kebijakan yang membuat pembagian kuota tersebut menjadi sama rata.
Arahan Pembagian 50:50
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perubahan pembagian kuota itu terjadi setelah adanya komunikasi antara staf khusus Menteri Agama saat itu dengan pihak terkait di Arab Saudi.
Staf khusus tersebut adalah Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex. Ia disebut aktif berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah terkait pembagian kuota tambahan tersebut.
Dalam komunikasi tersebut, Gus Alex menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 jemaah akan dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Menurut KPK, keputusan itu diambil berdasarkan arahan langsung dari Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.
Skema Administrasi untuk Menyesuaikan Aturan
KPK juga mengungkap bahwa pihak yang terlibat mencoba membuat skema administrasi tertentu agar pembagian kuota 50:50 terlihat seolah-olah tidak melanggar aturan yang berlaku.
Komunikasi intens dilakukan dengan pihak Arab Saudi agar pembagian tersebut tetap dapat diterapkan tanpa menimbulkan masalah secara administratif.
Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, diketahui bahwa pemisahan antara kuota dasar dan kuota tambahan menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mengatur pembagian tersebut.
Dengan skema tersebut, kebijakan pembagian kuota tambahan dapat dijalankan meskipun tidak sesuai dengan ketentuan awal.
Dampak terhadap Jemaah Haji Reguler
Keputusan membagi kuota tambahan secara merata dinilai berdampak besar terhadap jemaah haji reguler.
Menurut KPK, seharusnya sebagian besar kuota tambahan dialokasikan untuk jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.
Namun karena kuota tambahan dibagi sama rata, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024 justru gagal berangkat.
Padahal sebagian dari mereka telah menunggu lebih dari satu dekade untuk mendapatkan giliran berangkat haji.
Dugaan Penerimaan Fee
Selain persoalan pembagian kuota, KPK juga menemukan dugaan penerimaan fee atau uang imbalan dalam proses pengaturan kuota haji tersebut.
Menurut penyidik, sejumlah pihak diduga mengumpulkan fee dari penyelenggara ibadah haji khusus agar jemaah tertentu dapat memperoleh kuota tambahan dan berangkat lebih cepat.
Nilai fee yang disebut dalam penyidikan mencapai sekitar 2.000 dolar AS per jemaah atau setara puluhan juta rupiah.
Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak penyelenggara haji khusus.
Dugaan Upaya Mempengaruhi Pansus Haji
KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya mempengaruhi panitia khusus (Pansus) haji di DPR agar tidak mempermasalahkan kebijakan pembagian kuota tersebut.
Dalam penyidikan disebutkan bahwa terdapat upaya memberikan uang sekitar 1 juta dolar AS kepada Pansus Haji DPR. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena pihak DPR menolak pemberian tersebut.
Uang tersebut kemudian menjadi salah satu barang bukti dalam kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.
Status Hukum Yaqut
Kasus ini akhirnya membawa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji.
KPK menilai terdapat penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan pembagian kuota tambahan yang berdampak pada keberangkatan jemaah serta pengelolaan dana dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga ikut diperiksa dalam kasus ini, termasuk mantan staf khususnya yang diduga memiliki peran penting dalam pengaturan kuota tersebut.
Penyidik masih terus menghitung total kerugian negara serta aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut.
Antrean Haji yang Panjang
Kasus ini kembali menyoroti panjangnya antrean haji di Indonesia.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia setiap tahun menghadapi permintaan haji yang jauh lebih besar dibandingkan kuota yang diberikan Arab Saudi.
Akibatnya, banyak calon jemaah harus menunggu bertahun-tahun bahkan puluhan tahun sebelum bisa berangkat ke Tanah Suci.
Karena itu, kebijakan pengelolaan kuota haji menjadi sangat penting agar dapat memberikan kesempatan yang adil bagi para calon jemaah.
Proses Hukum Masih Berlanjut
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan.
Penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana proses pengaturan kuota haji tersebut terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang memiliki nilai religius sekaligus menyangkut kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia.

