Komdigi Batasi Medsos, Akun di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
Komite Digital Nasional Indonesia (Komdigi) resmi mengumumkan kebijakan baru yang membatasi akses media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku dalam beberapa bulan ke depan dan menargetkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan keamanan digital anak-anak dan remaja. Komdigi menilai banyak kasus penyalahgunaan media sosial melibatkan pengguna di bawah umur, termasuk paparan konten negatif, perundungan daring, dan manipulasi data pribadi.
“Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap risiko di dunia maya. Pembatasan ini penting untuk melindungi mereka dari dampak negatif media sosial,” ujar Ketua Komdigi, Raden Pratama, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Kebijakan ini mewajibkan platform media sosial untuk memverifikasi usia pengguna secara lebih ketat. Akun yang terbukti dimiliki oleh pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan. Proses verifikasi ini dapat melibatkan dokumen resmi atau mekanisme verifikasi digital lain yang diakui oleh pemerintah.
Beberapa platform global, seperti Instagram, TikTok, dan Facebook, telah diminta untuk menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi ini. Bagi platform yang tidak mematuhi aturan, Komdigi menegaskan akan ada sanksi administratif, termasuk denda atau pembatasan operasional di Indonesia.
Kebijakan ini muncul menyusul lonjakan kasus penyalahgunaan media sosial yang menimpa anak-anak. Menurut data Komdigi, tahun 2025 tercatat lebih dari 2.000 laporan terkait bullying daring dan manipulasi informasi yang melibatkan pengguna di bawah 16 tahun. Angka ini diperkirakan akan meningkat jika tidak ada pengaturan yang ketat.
Selain menonaktifkan akun di bawah usia, Komdigi juga mendorong edukasi digital untuk orang tua dan guru. Program ini bertujuan memberikan pemahaman terkait risiko dan cara mengawasi aktivitas digital anak-anak secara aman.
“Kebijakan tidak hanya soal penutupan akun, tapi juga tentang membangun kesadaran orang tua dan anak mengenai penggunaan media sosial yang sehat,” tambah Raden Pratama.
Langkah ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat dan pelaku industri. Beberapa orang tua menyambut positif, karena mereka merasa perlu adanya kontrol lebih ketat agar anak tidak mudah terpapar konten negatif. Namun sebagian platform digital menganggap regulasi ini menantang, mengingat banyak akun anak yang belum memiliki dokumen resmi untuk verifikasi usia.
Pemerintah melalui Komdigi menegaskan bahwa kepatuhan platform merupakan tanggung jawab utama. Bagi platform yang tidak mengikuti aturan, Komdigi berhak memberlakukan sanksi hingga pembatasan operasional di Indonesia.
Regulasi ini juga selaras dengan kebijakan global yang mengatur perlindungan anak di dunia maya. Uni Eropa dan beberapa negara Asia Tenggara telah menerapkan batas usia minimal 16 tahun atau lebih tinggi untuk pembuatan akun media sosial. Indonesia mengikuti langkah serupa untuk menyesuaikan standar keamanan digital.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan jumlah kasus penyalahgunaan media sosial pada anak-anak menurun. Selain itu, Komdigi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengawasan digital dan penggunaan media sosial yang sehat.
Kebijakan Komdigi akan mulai diberlakukan dalam tiga tahap:
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan platform.
- Implementasi verifikasi usia secara bertahap oleh semua platform.
- Penegakan sanksi bagi platform yang tidak patuh.
Langkah ini menandai upaya serius pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia. Dengan pengawasan lebih ketat, Komdigi berharap anak-anak bisa tetap menikmati media sosial tanpa terpapar risiko negatif.
