Anggaran

Pemerintah Umumkan THR dan BHR Idulfitri 2026, Target Dongkrak Daya Beli

Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk menyambut Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan itu diumumkan pada Selasa (3/3/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, sebagai bagian dari upaya memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi nasional menjelang momen Hari Raya terbesar umat Islam di Tanah Air.

Dalam konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan THR dan BHR merupakan paket stimulus ekonomi tahunan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. “Ini sesuai arahan Bapak Presiden untuk menjaga momentum konsumsi masyarakat menjelang Lebaran sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Airlangga.

THR ASN, TNI‑Polri dan Pensiunan: Anggaran Rp55 Triliun

Salah satu sorotan utama dari kebijakan terbaru ini adalah besaran anggaran yang disiapkan pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar sekitar Rp55 triliun untuk membiayai pemberian THR kepada sekitar 10,5 juta penerima, yang meliputi ASN pusat, daerah, TNI/Polri, dan pensiunan.

Komponen pembayaran THR untuk kelompok ini akan diberikan 100 persen penuh, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan/kinerja sesuai aturan yang berlaku. Skema ini berbeda dengan pemberian gaji ke‑13 yang biasanya dijadwalkan pada bulan Juni.

Pembayaran bagi ASN dan pensiunan telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026, yakni pada minggu pertama bulan Ramadan. Ini sengaja dilakukan lebih awal agar dampaknya pada konsumsi masyarakat dapat terasa sebelum puncak arus permintaan menjelang Lebaran.

THR untuk Pekerja Swasta: Wajib Dibayar Penuh

Selain untuk ASN, pemerintah juga mengatur pemberian THR bagi pekerja swasta. Menurut Airlangga, pemberian tunjangan ini wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan lama kerja mereka.

Kebijakan ini mengikuti ketentuan yang telah disosialisasikan pemerintah dalam beberapa pekan terakhir. Pencairan THR sektor swasta ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau yang dikenal sebagai H‑7 Lebaran. Regulasi ini dirancang untuk memastikan pekerja swasta mendapat dukungan finansial yang cukup sebelum libur panjang tiba.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat sekitar 26,5 juta pekerja bergaji di sektor swasta yang tercatat sebagai penerima gaji dan berhak atas THR ini. Pemerintah memproyeksikan total pembayaran THR untuk sektor swasta mencapai sekitar Rp124 triliun, yang diharapkan turut mendorong konsumsi nasional secara signifikan selama Ramadan dan jelang Idulfitri.

BHR untuk Mitra Ojol: Dua Kali Lipat dari Tahun Lalu

Selain THR formal, pemerintah juga memastikan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek daring atau ojol. Kebijakan BHR ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi para driver yang seringkali bekerja ekstra selama periode Ramadan menjelang Lebaran. Pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikasi transportasi untuk menyalurkan BHR kepada sekitar 850 ribu mitra penerima.

Nilai alokasi BHR diperkirakan mencapai sekitar Rp220 miliar, atau hampir dua kali lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah mendorong penyaluran BHR dapat dilakukan lebih awal, yakni H‑14 hingga paling lambat H‑7 sebelum Idulfitri.

Dampak Ekonomi yang Diharapkan

Pemerintah menilai pemberian THR dan BHR tidak hanya sebagai bantuan sosial semata, tetapi bagian dari strategi ekonomi makro untuk menjaga momentum konsumsi rumah tangga. Dengan skema pencairan dini bagi ASN dan pemberian penuh bagi pekerja swasta, diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat pada periode yang penting ini.

Langkah ini diyakini memiliki efek berganda. Tidak hanya mendorong konsumsi barang dan jasa di pasar domestik, tetapi juga membantu sektor usaha kecil menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Peningkatan transaksi konsumen di masa Lebaran seringkali menjadi penopang pertumbuhan ekonomi triwulan pertama, dan kebijakan THR dan BHR dirancang untuk memperkuat efek tersebut.

Selain itu, pemberian tunjangan ini juga berpotensi memperkuat stabilitas sosial menjelang libur panjang. Ketika rumah tangga menikmati dukungan finansial yang memadai, tekanan kebutuhan hidup sehari‑hari selama periode puasa dan persiapan Lebaran cenderung lebih terkendali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *